Tuesday 3 June 2014

Syahadatain

Setiap orang islam pasti bersyahadat, karena syahadat adalah syarat islam-nya sesorang. Namun, apakah kita sebagai umat islam telah memahami dengan baik makna dua kalimat syahadat yang sering kita ucapkan di setiap sholat kita ?
Oke, sebelumnya kita berlajar mengerti arti syahadatain dari segi bahasa. Syahadat berasal dari kata bahasa arab yaitu syahida yang artinya ia telah menyaksikan.Kalimat itu dalam syariat islam merupakan sebuah  pernyataan kepercayaan dalam keesaan Allah SWT dan Nabi Muhammad sebagai RasulNya.
Syahadatain terdiri dari 2 kalimat (dalam bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat syahadat) kedua kalimat itu adalah :
Kalimat pertama

“ashadu al la ilaha illa l-Lah”
Artinya : Saya bersaksi bahwa tiada Illah selain Allah
Kalimat kedua

“wa ashadu anna muhammadar rasu l-Lah
Artinya : dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul (utusan) Allah.
Makna
Tersurat
Pada kalimat pertama menunjukkan adanya pengakuan seorang muslim yang hanya mempercayai Allah sebagai satu-satunya Illah. Dengan demikian muslim tersebut memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi dan jalan hidup.
Pada kalimat kedua menunjukkan adanya pengakuan seorang muslim yang meyakini bahwa Muhammad SAW adalah rasul Allah. Dengan demikian muslim tersebut juga meyakini ajaran Allah yang disampaikan melalui Muhammad SAW.
Tersirat
Syahadatain merupakan suatu awal seorang muslim di dalam menjalankan ajaran Islam. Sebagaimana ditempatkan pada Rukun Islam yang pertama, menandakan Syahadatain merupakan sebuah awal sebelum Rukun Islam selanjutnya. Ibarat suatu ruangan yang besar dimana hanya ada satu pintu yang tertutup tetapi kunci tersebut sudah terpasang dan siap untuk dibuka siapa saja. Ruangan yang besar tersebut merupakan perumpamaan agama Islam, dimana syahadatain merupakan pintu ruangan tersebut. Kunci tersedia mengandung arti bahwa semua orang itu boleh masuk islam, asal ada niatan dari dalam hati untuk memasukinya.
Selain itu syahadatain merupakan pembeda antara muslim dengan kafir, hal ini berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban syariat yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang setelah dia mengucapkan syahadatain.
 
sumber utama : id.wikipedia.org/Syahadat

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys